BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan surat edaran untuk mengatur pembatasan kegiatan peribadatan di tempat ibadah. Surat edaran yang
Tag: Tempat Ibadah Selama PPKM Level 4
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.