CIKARANG PUSAT, BEKASIPEDIA.com – Pengusaha limbah di Kabupaten Bekasi harus membayar denda sebesar Rp150 juta lantaran terbukti melakukan pencemaran lingkungan dengan limbah B3 dan
Tag: Pengusaha Limbah Didenda
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.