BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membatasi jam operasional kafe, tempat makan, restoran, dan tempat hiburan sampai pukul 18.00 WIB yang dimulai
Tag: Pembatasan Operasional Tempat Usaha
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.