JAKARTA, BEKASIPEDIA.com – Polda Metro Jaya mengungkapkan sebanyak 8.725 kendaraan melanggar aturan ganjil-genap selama arus mudik dan arus balik pada Lebaran 2024.
Tag: Langgar Aturan Ganjil-genap
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.