BEKASIPEDIA.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari
Tag: Kemenakertrans
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.