JAKARTA, BEKASIPEDIA.com – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 dan mewajibkan industri yang telah beroperasi
Tag: Aplikasi PeduliLindungi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.