JAKARTA PUSAT, bekasipedia.com – Acara pengukuhan para pengurus PPPSRS periode 2019-2022 baru telah dilaksanakan melalui rapat umum anggota luar biasa yang ke-2 pada Sabtu (23/03/19) kemaren di Hotel Nam Centre, Jakarta.
Turut hadir dari Suku dinas perumahan rakyak Pemprov DKI, Lurah Kebon kosong Jakarta, dan perwakilan dari Satpol PP.
Dengan suara yang bulat warga Apartemen Mediterania Palace Residence Kemayoran memilih kembali Khairil Poloan untuk Ketua PPPSRS masa bakti 2019-2022.
Kepada bekasipedia Khairil menyatakan ucapan terimakasih nya kepada warga yang telah sepakat memberinya kesempatan kembali ketua PPPSRS Palace.
“Kami sangat bahagia apalagi perjuangan ini sudah dari sepuluh tahun yang lalu, pak Anies (Gubernur DKI) membuat Perpu yang bagus. Moment ini sangat penting karena Warga mendapat kembali kedaulatannya,” ucapnya.
Khairil juga menuturkan harapannya agar pengembang kooperatif dengan Warga dalam hal ini PPPSRS dan menerima hasil rapat ini secara legowo.

ia juga menambahkan bahwa pihaknya selalu membuka diri untuk melakukan dialog terhadap siapapun termasuk pengembang.
Dalam kesempatan tersebut, Yayat dari Disperum DKI Jakarta dihadapan para undangan mengatakan bahwa rapat ini adalah yang terakhir. Ia juga mengingatkan agar para pengurus untuk memeriksa, melengkapi syarat Administrasi agar tidak cacat hukum.
Syamsul Maarif selaku Lurah Kebon kosong juga mengatakan selamat melakukan agenda rapat umumnya. Serta selaku Lurah ia juga berharap agar para warga Palace menjaga nilai estetika dari seluruh lingkungan apartemennya. ikut menjaga lingkungan dan turut mensukseskan acara Pemilu.
Senada dengan itu juga utusan dari Satpol PP mengatakan kegembiraan nya dan mengucapkan selamat melakukan agenda rapatnya dengan baik.
Kombes Pol Purn Simson Munthe, SH salah satu pemilik dan dikenal aktif dalam membantu organisasi kepengurusan menegaskan bahwa warga apartement itu harus berdaulat di rumahnya sendiri. Saat ini hampir seluruh apartemen terutama yang besar tetap dikelola sendiri oleh pengembang.
Lebih lanjut Simson mengucapkan, dengan Undang-undang yang lama dengan sistem NPP (nilai perbandingan proporsional) dimana jika developer jika punya 100 unit yang belum terjual maka ia mempunyai 100 suara, tidak demokratis, seharusnya satu nama satu suara.
Beruntung, imbuhnya dengan lahirnya Pergub 132 tahun 2018 ini sudah dirubah. Yang berhak menjadi pengurus adalah pemilik yang berdomisili jadi tidak boleh pengembang masuk sebagai pengurus.
Berikut nama-nama pengurus yang baru dilantik:
Pengurus
Ketua;
Khairil Poloan
Sekretaris;
Yenni Rosa
Bendahara;
Lelis Tsuroyo
Bidang Penghunian;
Lilis
Bidang Pengelolaan;
Indra Maha
Pengawas
Ketua;
Ima Syahata
Sekretaris;
Puji Astutik
Anggota;
Lianny Hendranata
Suparjan Wijaya
Tjun Khian Tjahjadi
Selamat kepada pengurus baru (*)
