BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota Bekasi akan membentuk tim pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban maupun pelaksanaan Idul Adha. Tim tersebut dibentuk untuk menjaga keamanan pelaksanaan Salat Idul Adha 1441 Hijriyah dan kelayakan daging hewan kurban saat pandemi virus corona atau Covid-19 di Kota Bekasi.
Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah mengatakan, pembentukan tim itu untuk menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Nomor 451/4323-SETDA.Kessos. Dimana, isi surat edaran itu tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/ 2020 M.
Penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan pemotongan hewan kurban berdasarkan surat edaran itu harus mengikuti protokol kesehatan. “Jadi tim terbentuk dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, ada dari tim dokter hewan termasuk kelurahan,” kata Sayekti dalam siaran persnya yang dilansir Kamis (23/7/2020).
Sayekti menjelaskan, tim tersebut dibentuk untuk memastikan agar hewan kurban di Kota Bekasi terjamin kesehatannya. Kemudian hewan kurban yang dijual sehat dan sesuai syariat Islam.
Selain itu, tim juga bakal melakukan pengawasan pelaksanaan salat Idul Adha agar sesuai standar protokol kesehatan.
Menurut Sayekti, ada 211 petugas gabungan yang terdiri atas Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan 90 orang.
Selain itu, petugas teknis bidang Nakeswan 9 orang, petugas penyuluhan lapangan 6 orang, PDHI cabang Jawa Barat 50 orang dan petugas kelurahan 56 orang.
Untuk pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di tempat penjualan hewan kurban telah dilaksanakan sejak 13-30 Juli 2020.
Kemudian mulai 31 Juli hingga 2 Agustus 2020 akan dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di tempat pemotongan. “Jadi benar-benar diperhatikan betul syarat dan proses penyelembelihan hewan kurban. Termasuk jaga jarak saat proses penyembelihan, jangan berkerumun dan yang boleh hanya pantia saja berada di area itu,” ucapnya.
Untuk pengawasan hewan kurban, kata Sayekti, tim juga bakal mengawasi pelaksanaan salat Idul Adha.
Masyarakat diminta menaati sejumlah aturan dan tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Sejumlah aturan yakni jamaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah atau alas salat masing-masing, menggunakan masker sejak keluar rumah.
Selama berada di area tempat pelaksanaan, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
Lalu, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter.
Mengimbau untuk tidak melibatkan anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit saat salat Idul Adha. Serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19.
“Pemerintah Kota Bekasi berharap dengan adanya ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan, masyarakat dapat mengikuti dan mematuhi aturan- aturan tersebut. Untuk mencegah tidak munculnya kasus baru Covid-19 pada saat pelaksanaan kegiatan kurban di Kota Bekasi,” kata Sayekti. (rus)
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=2q5pCaoj0Lc[/embedyt]