Ketua DPRD Kota Bekasi Kritik Rencana Pepen Ubah Sampah Selapangan Bola Jadi TPS

oleh -221 Dilihat
oleh
Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairuman Juwono Putro. (ist)

BEKASI BARAT, BEKASIPEDIA.com – Lahan seluas lapangan bola di Kota Bekasi menjadi tempat pembuangan liar. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ingin menjadikan lahan itu sebagai tempat penampungan sementara (TPS) sampah sekalian. Namun hal itu langsung ditanggapi Anggota Dewan yang menilai rencana Pemkot Bekasi hanya cari praktisnya tanpa didahului kajian.

Anggota Dewan yang mengemukakan kritik ini adalah Ketua DPRD Kota Bekasi Choiroman J Putro. Dia memperhatikan isu soal lokasi tumpukan sampah seluas lapangan bola di dekat Gerbang Tol Kalimalang 1, Kampung Caman, Kota Bekasi, Jawa Barat, itu. Perlu kajian dan uji kelayakan tempat itu dinyatakan layak menjadi TPS atau tidak.

“Pembuatan TPS itu harus ada tinjauan lapangan. Kalau tiba-tiba jadi TPS kan pragmatis ya, tempat sudah ada sampah kemudian jadi tempat sampah, ‘ya sudah lah ditetapkan jadi TPS’,” ucap Choiroman seperti dilansir dari kompas.com pada Selasa (2/1/2021).

Choiroman menyebut tidak mudah menjadikan sebuah lokasi menjadi TPS. Ada beberapa hal yang perlu disiapkan.

“Harus disiapkan, apakah akan dikoordinasikan dengan baik. Siapa pengelola? Apakah sarana memadai? Pemilik lahan siapa?” katanya.

Sal penumpukan sampah seluas lapangan bola, dia meminta Komisi II DPRD Kota Bekasi mengecek lokasi dan meminta penjelasan dari Pemkot sehingga ada keseriusan dari Pemkot Bekasi untuk atasi tumpukan sampah di lokasi tersebut.

“Kita sarankan Komisi II tinjau lapangan sekaligus tanyakan kembali efektifitas, eksekusi dari dinas terkait. Apa kendala? Apakah kendaraan full dipakai angkut sampah rutin, sehingga tidak ada kapasitas lebih,” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan pihaknya tengah mengajukan izin pinjam pakai ke Kementerian Keuangan RI supaya bisa memanfaatkan lahan yang tak jauh dari Gerbang Tol Kalimalang 1 itu. “Sedang menunggu izin dari Kementerian Keuangan untuk pinjam pakai,” kata Pepen, sapaan akrab orang nomor satu di Kota Bekasi tersebut pada Selasa (26/1/2021) lalu.

Pepen menjelaskan, lahan yang kini menjadi hamparan sampah tersebut memang milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun lahan itu belum dipakai oleh Kemenkeu. Nantinya, bila sudah diizinkan oleh Kemenkeu, Pemkot Bekasi akan menjadikan tempat itu sebagai TPS transit sebelum ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

“Bukan pembuangan, tetapi hanya transit sebelum ke TPU Sumur Batu,” kata Pepen.

Warga sekitar Darwis (27), menolak lahan itu dijadikan TPS. Hal ini terjadi karena sampah akan menimbulkan bau yang tak sedap dan mengganggu pemandangan. “Yang pastinya penumpukan sampah tidak enak dilihat juga, yang kedua kita juga merasakan bau-bau itu, bau-bau udara yang tidak segar lagi karena memang pengaruh dari sampah ini sendiri,” ucap Darwis, Rabu (27/1/2021) lalu.

Darwis berharap supaya lahan segera kosongkan atau dibangun untuk kepentingan pemilik lahan. Jika tersebut masih terdapat sampah, akan menimbulkan dampak lingkungan. “Harapan saya untuk sampah ini yang pastinya kalau bisa memang pemilik lahan ini segera dibuat bangunan atau memang dikosongkan saja agar supaya sampah ini tidak ada lagi, kalau memang sampah ini ada terus ya pastinya terganggu lingkungan dengan baunya atau pemandangannya,” ungkap Darwis. (kcm/rus)

“Nyok Pasang Iklan Advertorial, Banner, dan Video Branding di Media BEKASIPEDIA Group, Silahkan WA ke 0815-1086-8686 untuk Harga Spesial”

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=QQWZmcUZYUk[/embedyt]