BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Sihar Sitohang mengatakan, terkait imbas proyek pembangunan LRT terhadap warga RT 007/03 Pekayon Jaya, PT Adhi Karya TBK, sebagai pelaksana proyek yang ditunjuk harus memperhatikan tuntutan warga.
“Kalau memang rumah warga ada yang retak, wajar lah itu harus ada ganti rugi. Sebab dimana-mana kalau yang namanya kena dampak, Ya harus diganti. ” kata Sihar seperti dilansir Kamis (16/5/2019).
Menurut Sihar, untuk mengurangi dampak negatif akibat imbas pembangunan LRT ini, pihak pelaksana proyek harus bisa mencadangkan dana melalui CSR untuk memberikan ganti rugi terhadap warga yang terkena dampak.
“Karena LRT ini sangat membantu untuk efesiensi kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi kemacetan, maka mereka harus bisa juga mengurangi dampak negatif yang dirasakan ke masyarakat. Misalkan kerugian – kerugian materil harus bisa dikurangi. Mereka juga harus mencadangkan dana CSR untuk memperbiki jika ada kerugian fisik. Saya pikir itu,” ujar Sihar.
“Setiap pembangunan itu pasti ada dampaknya, baik itu relokasi dan lain sebagainya, tapi itu harus ada ganti untung kepada masyarakat.” kata Sihar lagi.
Dikatakannya, selaku wakil rakyat, dirinya punya kewajiban untuk menampung segala keluhan dari masyarakat Kota Bekasi termasuk dampak pembangunan LRT. “Saya berkewajiban untuk advokasi masyarakat dari adanya dampak pembangunan LRT tersebut. Itu sudah tugas saya,” ujar politisi Partai Hanura ini.
Selain itu, ia juga mempersilahkan, pihak-pihak yang merasa dirugikan agar membuat surat ke pemerintah daerah untuk bernegosiasi kepada pelaksana proyek dalam hal ini PT. Adhi Karya.
“Baiknya, warga bikin surat dulu ke Pemda, kecuali nantinya mereka (Pemda) enggak bisa, baru ke DPRD. Karena penyelesaiannya, Pemda itu kan lebih soft ke Adhi Karya,” ujarnya.
Sebelumnya, Warga RT 007/03 Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan mengeluhkan rumah tinggal mereka yang mengalami keretakan akibat imbas pembangunan Light Rail Transit (LRT) Jabodetabek.
Bahkan, hingga saat ini warga pun belum mendapat ganti rugi akibat dampak proyek LRT tersebut.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang didapat dari pihak pelaksana proyek LRT terkait keluhan warga tersebut. (*)