DPRD Kota Bekasi: Layanan Kartu Sehat Masih Berlaku Hingga Akhir 2019

oleh -292 Dilihat
oleh
Kartu Sehat Bekasi. (KSB). ist

BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Ketua Komisi IV/Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi memastikan, layanan Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) masih berlaku hingga akhir Desember 2019 mendatang.

Warga tetap berhak menerima layanan kesehatan gratis di RSUD Kota Bekasi dan sejumlah rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi. “Surat yang beredar, (penghentian sementara KS-NIK) itu Januari 2020. Bulan November, Desember, masih bisa berlaku di RSUD dan rumah sakit swasta yang diajak kerja sama,” jelas Sardi yang dilansir Selasa (17/12/2019)

Pernyataan Sardi tersebut merespons unjuk rasa sekelompok warga yang mengatasnamakan diri “Pejuang Kartu Sehat Kota Bekasi” di depan gedung DPRD Kota Bekasi yang digelar Senin kemarin. Mereka menyebut, berdasarkan laporan warga, layanan KS-NIK ditolak oleh sejumlah rumah sakit sejak muncul berita rencana penghentian sementara KS-NIK tersebut.

“Kalau RSUD yang menolak, kita akan panggil, nanti dengan Komisi IV, dan kita akan bikin nota dinas wali kota,” ujar Sardi.

“Kalau masyarakat ditolak di rumah sakit swasta, dinas kesehatan kita minta bertanggung jawab. Karena MoU-nya dengan Dinas Kesehatan,” tambahnya.

Sebagai langkah antisipasi, Sardi meminta warga yang ditolak layanan kesehatannya karena menggunakan KS-NIK melapor ke Dinas Kesehatan Kota Bekasi atau DPRD. “Minta ke Dinkes surat jaminan perawatan. Nanti dinas kesehatan kita panggil ke Komisi IV,” tutupnya.

Program KS-NIK Kota Bekasi tengah menjadi polemik karena Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Presiden agar program jaminan kesehatan daerah, termasuk KS-NIK, harus diintegrasikan ke dalam BPJS Kesehatan. Pemerintah Kota Bekasi berseberangan pendapat dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut. Ada rencana, program KS-NIK ditangguhkan sementara untuk dievaluasi, sekaligus disusun skema barunya supaya tidak berbenturan dengan BPJS Kesehatan. (*)