CIKARANG PUSAT, BEKASIPEDIA.com – Penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2019 di Kabupaten Bekasi, diundur lantaran perhelatan Pemilihan Umum. Sebagai ganti, pilkades terselenggara pada 2020. Padahal, sejak Januari 2019, masa jabatan sejumlah kepala desa habis.
Masa jabatan Kepala Desa Mangun Jaya, Idi Rohidi tercatat yang paling awal habis pada 2019, yakni 20 Januari 2019. Sedangkan masa kepala desa yang habis pada akhir 2019 ada 7 orang, yakni Kades Setia Mulya Ahmadi, Kades Segara Makmur Agus Sofyan, Kades Suka Rapih Acim, Kades Karang Rahayu Margandi, Kades Pantai Harapan Jaya Mahir, Kades Ciantra Inta Sasmita, dan Kades Wibawa Mulya, Muhdi.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sebagai institusi terkait telah menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) mengenai hal tersebut. Berdasarkan jadwal, Pilkades 2020 digelar pada 19 April 2020 mendatang.
Regulasi pilkades 2020 antara lain, bakal calon kepala desa (balon kades) minimal umur 20 tahun, dan maksimal 60 tahun. Pendidikan terakhir minimun SMP. Selain itu apabila di suatu desa terdapat 5 balon kades, panita mesti menyeleksi.
Berikut 17 desa yang menggelar Pilkades tahun 2020 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat:
1. Desa Setia Asih, Taruma Jaya.
2. Desa Setia Mulya, Taruma Jaya.
3. Desa Segara Makmur, Taruma Jaya.
4. Desa Telaga Murni, Cikarang Barat.
5. Desa Telajung, Cikarang Barat.
6. Desa Cikedokan, Cikarang Barat.
7. Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara.
8. Desa Karang Harja, Cikarang Utara.
9. Desa Tanjung Sari, Cikarang Utara.
10. Desa Karang Rahayu, Karang Bahagia.
11. Desa Suka Laksana, Suka Karya.
12. Desa Pantai Harapan Jaya, Muara Gembong.
13. Desa Ciantra, Cikarang Selatan.
14. Desa Jaya Mukti, Cikarang Pusat.
15. Desa Wibawa Mulya, Cibarusah.
16. Desa Mangun Jaya, Tambun Selatan.
17. Desa Suka Rapih, Tambelang.
(*)