CIKARANG PUSAT, BEKASIPEDIA.com – Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memetakan 14 wilayah Kecamatan yang dilarang melakukan kegiatan, seperti hajatan, arisan dan kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Sebab, lonjakan Covid-19 sangat tinggi. Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan larangan itu dilakukan sesuai zonasi pada wilayah tertentu saja, bukan Kabupaten Bekasi secara keseluruhan. “Kalau di zona hijau diperbolehkan, kalau zona merah dilarang keras,” kata Alamsyah, Kamis (24/6/2021).
Lebih lanjut diungkapkannya, adapun 14 wilayah kecamatan zona merah, dan oranye berada di Kecamatan Babelan ada 34 kasus, Cibarusah 7 kasus, Cibitung 22 kasus, Cikarang Barat 17 kasus, Cikarang Pusat 6 kasus.
Kecamatan Cikarang Selatan ada 15 kasus, Cikarang Timur 10 kasus, Cikarang Utara 24 kasus. Kemudian Kecamatna Karangbahagia 6 kasus, Serang Baru 7 kasus, Setu 6 kasus, Tambun Selatan 92 kasus, Tambun Utara 19 kasus dan Tarumajaya 9 kasus.
“Jadi, kegiatan masyarakat itu apa yang boleh dan tidak berdasarkan zonasi tersebut. Penerapan PPKM skala mikro ini,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk melihat zonasi dalam suatu wilayah per kecamatan bahkan desa, baik itu merah, hijau, maupun orange.
Oleh karena itu, penentuan boleh apa tidaknya melakukan kegiataan masyarakat, dilihat berdasarkan zonasi. Sementara untuk wilayah dengan zonasi hijau dan kuning di Kabupaten Bekasi, seperti Kecamatan Bojongmangu, Cabangbungin, Kadungwaringin, Muaragembong, Pebayuran, Sukakarya, Sukatani, Sukawangi, dan Tambelang.
“Zona hijau itu atau tidak ada kasus aktif Covid-19 Kecamatan Bojongmangu dan Sukakarya,” ungkapnya.
Namun, kata dia, masyarakat di zona hijau yang melaksanakan kegiatan baik itu sosial, budaya, seni, keagamaan, dan kegiatan lainnya tetap harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Wajib menerapkan 5M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas. (ipul)