Wudih! PNS DKI Jakarta Tenerima THR Tertinggi

oleh -392 Dilihat
oleh
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (ist)

JAKARTA, BEKASIPEDIA.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta menerima THR tertinggi bila dibandingkan dengan daerah lainnya.

Hal itu disebabkan provinsi tersebut memiliki ketahanan fiskal yang memadai, salah satunya didorong oleh pendapatan asli daerah (PAD) yang kuat.

“Kami perkirakan THR terbesar ada di DKI Jakarta, karena standardnya tinggi dan mereka memiliki kapasitas fiskal yang cukup kuat. Jadi, ketergantungan dengan pusat hanya sekitar 20 persen,” kata Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Dengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.

Terlebih, komponen gaji dikirimkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU), sementara Pemerintah Provinsi DKI hanya perlu menghitung tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Di samping Jakarta, wilayah yang juga menunjukkan ketahanan fiskal yang cukup ialah Provinsi Banten.

Sementara untuk kabupaten/kota di wilayah timur disebut masih cukup bergantung dengan anggaran dari pemerintah pusat.

“Kabupaten/kota, terutama yang pemekaran, itu banyak bergantung dari DAU dan dana bagi hasil (DBH),” ujar Tito.

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk THR dan dan gaji ke-13 ASN tahun anggaran 2024, terdiri dari Rp48,7 triliun untuk THR, dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13.

Jumlah tersebut meningkat dari nominal tahun lalu sebesar Rp77,6 triliun, dengan jumlah pencairan THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp38,8 triliun.

Di samping faktor perbedaan tunjangan kinerja, kenaikan anggaran THR dan gaji ke-13 juga didorong oleh penyesuaian besaran gaji ASN, dengan gaji ASN naik sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2024 tidak dikenakan potongan atau iuran, hanya dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh pemerintah.

“Saya harap para ASN bisa membelanjakan THR dan gaji ke-13 untuk produk-produk dalam negeri, agar benar-benar bermanfaat. Saya berharap ini nanti akan bisa betul-betul mendorong dan memperbaiki perekonomian melalui daya beli dari ASN, TNI, Polri, pensiunan,” ujar Menkeu. (ant/rus)