JAKARTA, BEKASIPEDIA.com – PT Angkasa Pura II berupaya mendukung penerapan aturan wajib swab test Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 bagi penumpang pesawat udara, sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku efektif mulai hari ini, Minggu, 24 Oktober 2021.
Salah satu upaya yang dilakukan dengan membuka pelayanan pemeriksaan swab RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, yang hasilnya dapat diketahui dalam waktu hanya sekitar 3 jam atau jauh lebih cepat dibandingkan dengan biasanya harus menunggu hingga 1×24 jam.
Hal itu diungkapkan Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi dalam keterangan persnya, Minggu (24/10/2021).
“Khusus bagi calon penumpang pesawat yang melakukan tes di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3, dan menunjukkan tiket penerbangan pada hari yang sama dengan tes, maka dapat mengetahui hasil tes RT-PCR dalam waktu kisaran 3 jam setelah sampel diambil. Ini sebagai upaya mendukung aturan penumpang pesawat dalam memenuhi ketentuan tes RT-PCR sebagai syarat perjalanan dengan pesawat udara yang diberlakukan mulai hari ini,” ungkap Holik.
Holik menambahkan, untuk tes RT-PCR yang dilakukan di titik lain Airport Health Center seperti walk in service dan pre-order service di Terminal 3, serta walk in service, pre-order service, dan drive thru service di Terminal 2, hasilnya tetap dapat diketahui 1×24 jam.
“Swab RT-PCR di Airport Health Center terminal 3 dengan hasil 3 jam setelah sampel diambil tidak terdapat perbedaan harga tes RT-PCR antara hasil diketahui dalam kisaran 3 jam dan 1×24 jam. Tarif RT-PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan Rp 495.000 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR),” tambahnya. (brs/jek)