BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal meski sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) pascalibur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan Hari Raya Nyepi.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.5/1192/BKPSDM/PKA tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Masa Libur Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H dan Hari Raya Nyepi.
Dalam aturan tersebut, tercatat sebanyak 37,4 persen ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi menjalankan tugas kedinasan dengan sistem WFA.
Kebijakan ini diberlakukan selama tiga hari, yakni pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa penerapan WFA tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Seluruh perangkat daerah diminta tetap siaga agar layanan publik tetap berjalan optimal.
“Penyesuaian sistem kerja ini tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Saya pastikan seluruh perangkat daerah tetap siaga, sehingga pelayanan publik di Kota Bekasi berjalan normal seperti biasa,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa periode pascalibur Lebaran menjadi momentum untuk kembali meningkatkan kinerja dan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“Setelah libur panjang, seluruh ASN diharapkan kembali fokus bekerja, memberikan pelayanan terbaik, serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Dengan penerapan skema kerja fleksibel ini, Pemkot Bekasi berharap efektivitas birokrasi tetap terjaga tanpa mengurangi kualitas layanan kepada warga. (rls/pede)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.







