Wartawan Cikarang Turun ke Jalan Bagi-bagi Masker Sambil Aksi Solidaritas Kecam Kekerasan Pers di Lampung

oleh -147 Dilihat
oleh
Aksi solidaritas wartawan Cikarang, Jawa Barat. (ist)

CIKARANG BARAT, BEKASIPEDIA.com – Aksi Solidaritas Insan Pers dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bekasi Raya turun ke jalan raya perempatan lampu merah Cibitung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah wartawan yang tergabung pada Aksi Solidaritas Insan Pers bersama IJTI Bekasi Raya tersebut menggelar kegiatan sosial kepada masyarakat dan pengemudi kendaraan roda dua membagikan masker gratis. Insan pers tersebut juga berpesan agar selalu memakai masker untuk mentaati protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah pusat.

Selain membagikan masker. Mereka juga menggelar aksi terkait kasus kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis. Kali ini korbannya adalah Ardy Yohaba, video jurnalis biro SCTV-INDOSIAR Lampung Utara.

Tindakan kekerasan tersebut terjadi pada Jumat 28 Agustus 2020 lalu saat Ardy Yohaba hendak mengklarifikasi kericuhan pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup di Stadion Sukung Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara yang menyebabkan salah satu club didiskualifikasi.

Sayang, saat akan melakukan wawancara Ardy malah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari oknum panitia. Selain dihalangi-halangi meliput, kamera Ardy juga dirampas. Tak hanya itu, dia juga mendapat pukulan di bagian wajah hingga mengalami luka memar di bagian pelipis sebelah kanan. Belakangan diketahui pelaku kekerasan adalah Ketua Panitia Bernama Juanda Basri.

Atas tindakan penghalang-penghalangan dan aksi kekerasan tersebut. IJTI KORDA BEKASI RAYA menyatakan sikap:

1. Mengutuk dan mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan oknum panitia terhadap jurnalis SCTV-Indosiar – Ardy Yohaba.

2. Menuntut *POLRI* segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku kekerasan.

3. Meminta Dewan Pers dan IJTI Pusat segera melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

4. Menghimbau kepada semua jurnalis tv di daerah melakukan aksi solidaritas terhadap aksi kekerasan ini karena sudah mengancam kebebasan pers.

5. Meminta kepada seluruh jurnalis televisi tetap melakukan peliputan sesuai kaedah dan kode etik jurnalistik.

Ketua IJTI Korda BEKASI RAYA, Rachmat Hidayat, mendesak kejadian ini menjadi yang terakhir akan adanya kekerasan yang menimpa jurnalis. Sangat terang benderang bahwa tindakan kekerasan ini telah melanggar Undang-undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.

Tindakan kekerasan ini tekah dilaporkan korban ke Mapolres Lampung Utara, Laporan diterima langsung oleh Ka.Spkt. Ipda Pol. Irwanto, Unit Sentra Pelayanan (SPKT) dengan nomor Laporan Polisi : LP / 855 /B / VIII / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES L.U

IJTI Korda BEKASI RAYA berencana akan aksi mengecam kekerasan pada wartawan LAMPUNG di pusat Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. (bangpede)