Sementara Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan, pengembangan layanan ini merupakan mandat dari Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022.
Unit Pengelola Angkutan Sekolah Dinas Perhubungan telah beroperasi sejak 2007 dan mengelola sebanyak 230 unit armada, yang terdiri dari 200 bus medium dan 30 bus mikro dengan cakupan 50 rute layanan. Terdiri dari 32 rute reguler dan 18 rute zonasi yang tersebar di lima wilayah Jakarta, serta beroperasi mulai pukul 04.30 sampai dengan pukul 19.00 WIB.
“Rata-rata melayani 41 ribu pelajar per hari mulai dari jenjang SD, SMP, sampai dengan SMA atau sederajat,” jelasnya.
Untuk memperkuat layanan tersebut, Pemprov DKI menambah 32 unit bus sekolah ramah disabilitas. Penambahan layanan transportasi publik yang inklusif ini untuk memperkuat penambahan lima rute baru yang telah diujicobakan secara operasional guna menjangkau lima sekolah luar biasa tambahan di Jakarta.
Lima rute baru tersebut, yakni terdiri dari rute Yayasan Pendidikan Anak Cacat ke Ciledug, rute Rusun Rawa Bebek-Rorotan, rute BNN Cawang-Cipinang via Jatinegara, rute Kampung Rambutan-Lebak Bulus, dan rute Permata Hijau-Lebak Bulus.
“Jadi itu lima rute tambahan untuk dilayani mulai tahun 2026,” tandas Syafrin.
Bus sekolah tersebut memiliki berbagai fasilitas untuk melayani siswa disabilitas, seperti lift chair dan kursi roda yang pengoperasiannya akan dibantu oleh petugas. (feb/bj)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.







