JAKARTA, BEKASIPEDIA.com – Bagi warga Bekasi yang bekerja atau beraktivitas ke Jakarta harus tertib berlalu-lintas. Pasalnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sudah mulai melakukan penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang tertangkap melakukan pelanggaran lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sejak Senin (3/2/2020) kemarin.
Kebijakan ETLE untuk pengendara motor ini mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Februari 2020. Namun, polisi belum melakukan penilangan tetapi kini sudah dilakukan penindakan tegas. “Iya sudah mulai ditilang pelanggarannya,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi pada Rabu (5/2/2020).
Fahri menyebut, ada sejumlah pelanggaran yang akan terekam lewat kamera ETLE. Di antaranya, penggunaan helm, pelanggaran rambu, pelanggaran marka jalan, hingga penggunaan ponsel saat berkendara. Hingga saat ini, sudah ada 12 kamera ETLE yang siap untuk digunakan.
Seluruh kamera itu terpasang di Jalan Sudirman-Thamrin serta jalur Transjakarta koridor 6. Adapun mekanisme penindakan tilang elektronik pada motor sama dengan mobil. Kamera akan mengambil gambar saat pengendara motor melakukan pelanggaran.
Setelah itu polisi bakal mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan pelat nomor kendaraan dan STNK. Para pelanggar diberi waktu selama 14 hari untuk membayar denda. Jika dalam kurun waktu itu pelanggar tiak membayar denda, maka STNK-nya akan diblokir.
Denda tilang yang diterapkan kepada pelanggar bervariasi. Tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk pelanggaran penggunaan helm, dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu. Kemudian pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp500 ribu serta ancaman penjara dua bulan. Lalu, pelanggaran penggunaan handphone diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp750 ribu.
Sementara itu, mekanisme tilang elektronik masih hanya berlaku buat sepeda motor dengan pelat nomor B yang mencakup Jakarta, Bekasi, Tangerang Selatan, dan Depok saja. Motor dengan pelat nomor berbeda dikatakan bakal ditindak secara manual. (*)