BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengambil langkah untuk menetapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro atau PPKM Mikro darurat. Kebijakan tersebut berlaku hari ini Rabu (30/6/2021).
“Pasiennya bertambah terus, kapasitas pelayanan kesehatannya terganggu sampai dengan proses pemakaman. Maka saya tetapkan di Kota Bekasi, PPKM Mikro Darurat,” kata Bang Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi pada Rabu (30/6/2021) sore.
Penyebaran Covid-19 di Bekasi cukup mengkhawatirkan. Pasien pun membludak. Hari ini ada 640 pasien yang terpapar Covid-19. Di mana di Bekasi totalnya 53.768 kasus.
Bang Pepen menekankan, pihaknya sudah meminta rumah sakit swasta meningkatkan kapasitas hingga 40% untuk pasien dengan positif Covid-19.
Sementara, Bang Pepen mengatakan, lahan pemakaman juga ternyata sudah menipis. “Ada peningkatan kematian yang luar biasa,” tuturnya.
Adapun okupansi tempat tidur isolasi di RS seluruh Bekasi sudah mencapai 88%. Kasus aktinya tercatat 3.405. (jek)