Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Dikabarkan Tak Ambil Tunjangan Rumah dan Mobil Dinas Baru

oleh -525 Dilihat
oleh
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. (ist)

BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengaku tidak menerima tunjangan perumahan sejak Maret 2025.

Hal ini dibuktikan dengan menyusul terbitnya Keputusan Wali Kota Nomor 0001.10.1/Kep.156-Utri tritm/III/2025 yang menetapkan rumah pribadinya difungsikan sebagai rumah jabatan resmi.

Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi, Imas Asiah, menjelaskan kondisi Kota Bekasi berbeda dengan daerah lain.

Rumah dinas wali kota di Jalan Jenderal Ahmad Yani telah lama beralih fungsi menjadi Kantor Wali Kota, sementara rumah dinas wakil wali kota di Jalan Juanda kini dipakai sebagai kantor KPU.

“Untuk mengatasi hal itu, Pak Wali menjadikan rumah pribadinya sebagai rumah jabatan. Dengan keputusan ini, tunjangan perumahan otomatis tidak diberikan karena dianggap rumah jabatan sudah tersedia,” ujar Imas seperti dilansir pada Rabu (17/9/2025).

Sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2025, biaya sewa rumah jabatan ditetapkan Rp350 juta per tahun. Namun, karena rumah pribadi Tri telah ditetapkan sebagai rumah jabatan, anggaran tersebut dikembalikan ke kas daerah.

Selain itu, Tri juga memutuskan untuk tidak menggunakan anggaran pembelian kendaraan dinas baru. Ia memilih memakai mobil pribadinya untuk menunjang aktivitas kedinasan.

“Untuk kendaraan dinas, beliau menggunakan mobil pribadi. Jadi tidak ada pembelian mobil dinas baru yang dibebankan ke APBD,” tambah Imas.

Meski tanpa tunjangan, Pemkot Bekasi tetap menanggung perlengkapan serta biaya pemeliharaan rumah jabatan sesuai ketentuan PP No. 109 Tahun 2000 dan Permendagri No. 7 Tahun 2006. Besaran biaya itu wajib mengikuti standar harga satuan yang diatur dalam Perwal Nomor 14 Tahun 2025.

Kebijakan Tri Adhianto ini dinilai mencerminkan sikap efisiensi anggaran daerah, terutama di tengah tingginya kebutuhan belanja publik yang harus diprioritaskan. (ist/bp)