BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pandemi Covid 19 belum juga berakhir. Bahkan jumlah yang terpapar meningkat terus, termasuk di Kota Bekasi. Oleh karena itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyerukan penerapan protokol kesehatan 4 M harus dilakukan optimal. Dia mengimbau hal tersebut agar seluruh pihak ikut bersama dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Rahmat Effendi mengaku tak pernah bosan mengajak dan mengimbau warga untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Tetap waspada, virus ini tidak mengenal kata libur. Kewajiban protokol kesehatan dengan 4M sangat penting untuk diri kita dan orang lain,” kata politisi Golkar ini, Selasa (30/12/2020) .
Protokol kesehatan yang selama ini diketahui masyarakat adalah 3M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Pepen, demikian sapaan akrabnya kemudian menjelaskan 4M yang dia sebutkan tersebut.
“Jadi 4M itu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah ini.
Terbaru, sanksi denda Rp 100 ribu bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Hidup Baru (ATHB) yang baru disahkan pekan lalu.
“Ini (Perda) sebagai bentuk penindakan untuk warga yang melanggar protokol kesehatan,” katanya. (rif/ist)
“Ingin Punya Tambahan Pemasukan? Ayo Bergabung Menjadi Tim Marketing Iklan di BEKASIPEDIA Group, Hubungi WA: 0815-1086-8686”