BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota Bekasi berencana mengevaluasi izin bangunan yang ada di wilayah setempat. Evaluasi untuk menindaklanjuti bencana banjir yang terjadi selama beberapa waktu lalu.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan evaluasi akan dilakukan terkait izin-izin yang berkenaan dengan pembangunan vertikal maupun horizontal.
“Kaya semacam gudang-gudang terus seperti apartemen ya, pokoknya yang menghabiskan space atau ruang kita mau evaluasi,” kata Rahmat di Pemkot Bekasi, Jumat, (28/2/2020).
Pepen, sapaan akrabnya menjelaskan bangunan yang memiliki izin itu akan dievaluasi untuk memastikan bahwa pembangunan memperhatikan rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan Pemkot Bekasi.
“Berizin bangunannya tapi dilaksanakan enggak rekomendasi-rekomendasi itu?” jelasnya.
Sebelumnya Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tri, mengaku ketersediaan RTH di Kota Bekasi belum mencapai 30 persen.
Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, setiap kota memiliki 30 persen RTH. Sebanyak 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. (*)