BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menggelar yustisi penegakan protokol kesehatan, dalam rangka mengendalikan penularan virus corona yang masih terbilang tinggi. Pemerintah bersama penegakan hukum tidak memberikan sanksi pidana kepada pelanggarnya.
“Kita memerintahkan sanksinya itu memberikan sanksi sosial, tidak sampai apalagi pidana,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis (8/7/2021).
Ia mengatakan, pihak yang berkepentingan dengan pemberian sanksi sosial pelanggar adalah Kejaksaan Negeri Bekasi, Satpol PP, Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507 Bekasi.
“Dalam kondisi seperti ini, yang penting masyarakatnya patuh dan taat pada sebuah ajakan,” kata Rahmat Effendi.
Sementara itu, aturan untuk perusahaan sudah jelas di dalam PPKM Darurat. Ia menyebut, perusahaan tidak masuk akal wajib melaksanakan aturan kerja dari rumah. Adapun perusahaan esensial dan kritikal masih diperbolehkan bekerja di kantor dengan syarat menjalankan protokol kesehatan.
“Kalau yang esensial atau pun nonesensial dan juga kritikal itu sudah dibagi, jelas itu (sanksinya),” kata Rahmat Effendi.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, mekanisme operasi yustisi yaitu satu hari satu kecamatan. “Nanti kita juga akan menyiapkan beberapa mobil, bagi para pelanggar kita akan naikkan ke mobil tersebut,” kata Abi. (rus)