Wali Kota Bekasi Ngaku Tak Bisa Sekat Warga Meski Mudik Dilarang

oleh -236 Dilihat
oleh
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (ist)


BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Pusat melarang mudik Lebaran 2021 guna menghindari lonjakan kasus Covid-19. Aturan itu mulai berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Salah satu upaya nyata pelarangan mudik adalah dengan melakukan penyekatan di berbagai daerah. Bahkan saat ini pihak kepolisian sudah menyiapkan penyekatan di 333 titik yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sebagai gerbang Jakarta menuju timur Pulau Jawa, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak bisa membatasi pergerakan masyarakat yang ingin pulang kampung.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyatakan, pihaknya tidak bisa menyekat wilayah untuk menekan jumlah lalu lintas masyarakat.

“Gak bisa (disekat) kita mah daerah transmisi lintasan,” kata Rahmat saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jawa Barat Selasa (5/4/2021) kemarin.

Pepen, sapaan akrabnya menuturkan, Pemkot Bekasi hanya bisa memberikan imbauan serta menerapkan sanksi sosial bagi warga yang melanggar. Hanya saja, sanksi yang dijatuhkan masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. “Pemerintah bikin himbauan dilarang mudik terus kita turun juga himbauan kalau ada sanksi sanksi lain ya sanksi sosial paling,” tutur politikus Partai Golkar tersebut.

Pepen menambahkan, Pemkot Bekasi juga mengizinkan ritual ibadah Ramadhan di masjid. Sehingga warga bisa menunaikan shalat Tarawih selama Ramadhan. Hal itu sudah diputuskan melalui rapat koordinasi dengan seluruh unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bekasi.

“Kalau rapat forkopimda kemarin, tarawih akan kita lakukan di daerah yang hijau, tapi dengan syarat prokes yang ketat,” katanya.

Dia juga tidak melarang wilayah berzona tidak hijau untuk menggelar ibadah. Dia menyebut, ibadah di zona kuning misalnya, apabila dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat maka ibadah berjamaah tetap dibolehkan.

“Misal ada RT zona kuning, zona kuning itukan ada satu sampai lima kasus warga positif Covid-19, tapi bukan berarti RT itu tidak boleh melaksanakan, hanya saja prokesnya diperketat dibanding yang zona hijau,” ujar Pepen. (mira)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=5aU2CK2Fgqw[/embedyt]