Usai Lebaran Hari Pertama, 8,7 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

oleh -
oleh
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga Minggu (22/3/2026) pukul 24.00 WIB atau H+1 Lebaran, pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 mencapai 8.783.653. (ist/brs)

BEKASIPEDIA.com | JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga Minggu (22/3/2026) pukul 24.00 WIB atau H+1 Lebaran, pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 mencapai 8.783.653.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan, dari total pelaporan tersebut, wajib pajak orang pribadi karyawan masih menjadi kelompok terbesar dengan 7.753.294 SPT. Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat 846.494 SPT.

Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan untuk tahun buku Januari-Desember mencapai 182.171 SPT dalam rupiah dan 138 SPT dalam dolar Amerika Serikat (AS). Adapun wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025 tercatat 1.535 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.

Selain pelaporan SPT, DJP juga melaporkan perkembangan aktivasi akun Coretax.

Dalam keterangan yang sama, Inge Diana Rismawanti menyebut jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.676.712.

Dari jumlah itu, wajib pajak orang pribadi tercatat 15.631.073 akun. Kemudian wajib pajak badan mencapai 955.005 akun, wajib pajak instansi pemerintah 90.408 akun, dan wajib pajak PMSE sebanyak 226 akun. (brs/jek)