JAKARTA, BEKASIPEDIA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian sejumlah uang dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Reny Hendrawati terkait kasus dugaan korupsi melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penerimaan uang tersebut dilakukan saat pemeriksaan Reny Hendrawati sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi di Gedung KPK Merah Putih.
“Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik menerima pengembalian sejumlah uang dari Reny, dan nantinya akan dianalisis lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara tersangka RE dan kawan-kawan,” ujar Ali di Gedung Merah Putih Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/2/2022).
Namun, KPK tidak menjelaskan secara rinci jumlah uang yang telah dikembalikan oleh Reny Hendrawati.
Selain itu, Ali juga menyampaikan tim penyidik mendalami pengetahuan Reny terkait dengan aliran uang yang diterima tersangka Rahmat Effendi.
Lalu, ada pula tiga saksi lainnya yang juga diperiksa KPK, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Mereka adalah dua staf pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Bekasi, yakni Syarif dan Sau Mulya, serta Widodo Indrijanto selaku pensiunan aparatur sipil negara (ASN)/Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar Ryasakha.
Dari pemeriksaan terhadap Syarif dan Sau Mulya, KPK mendalami pemotongan uang dari penghasilan pokok sebagai ASN Pemkot Bekasi yang diduga diperuntukkan bagi Rahmat Effendi.
Kemudian dari pemeriksaan terhadap Widodo Indrijanto, KPK mendalami aliran uang dari Rahmat Effendi untuk beberapa kegiatan di Kota Bekasi.
Pada kesempatan yang sama, Ali menambahkan, KPK juga memeriksa tersangka Rahmat Effendi dan tersangka M Bunyamin (MB).
“Tim penyidik juga memeriksa tersangka RE dan tersangka MB. Masing-masing sebagai saksi untuk tersangka Makhfud Syaifudin (MS) dan kawan-kawan. Mereka dikonfirmasi perihal adanya arahan RE dalam pembangunan proyek yang salah satunya adalah gedung teknis bersama dimana pemenang proyek sudah ditentukan oleh RE sebelum pelaksanaan lelang dilakukan,” pungkas Ali.
Seperti diketahui Rahmat Effendi menjadi kepala daerah pertama yang kena OTT KPK pada tahun 2022. Pria yang akrab disapa Bang Pepen ini ditangkap ketika akan keluar dari rumah dinasnya, 5 Januari 2022.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari pemberi dan penerima suap. Berikut adalah daftarnya:
Sebagai pemberi:
Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa);
Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai Penerima:
Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna;
Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ist/pede)