Uji Coba Sistem Tilang Elektronik Diberlakukan di Kabupaten Bekasi

oleh -571 Dilihat
oleh
Pemerintah Kota Bekasi telah merencanakan akan menerapkan sistem tilang elektronik di wilayah setempat. Sistem yang harus menggunakan Close Circuit Television (CCTV) khusus itu akan memakan waktu untuk bisa diterapkan di semua jalan protokol. (ist)

CIKARANG PUSAT, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyatakan siap untuk menjalankan sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan rencana dilakukan uji coba sistem tilang elektronik pada Selasa (25/2/2020) mendatang. “Iya mudah-mudahan di tanggal 25 Februari ini kami launching,” ujar Eka, seperti dilansir dari media lokal Selasa (11/2/2020).

Menurutnya, persiapan untuk uji coba tilang elektronik ini sudah disiapkan segalanya baik dari sisi fasilitas maupun aturannya.

Sementara itu, soal hibah CCTV juga saat ini Pemkab Bekasi sedang matangkan dengan menghitung dan menyisir di berbagai titik wilayah yang dibutuhkan.

Tahap uji coba ini, nantinya pihak aparat kepolisian bakal baru menyasar pelanggar lalu lintas kendaraan roda empat.

Pelanggaran yang disasar berupa pemakaian sabuk pengaman, kecepatan kendaraan, dan penggunaan telepon genggam ketika berkendaraan.

Uji coba pertama penerapan e-Tilang nanti hanya akan baru berlaku di satu titik lokasi yakni Sentra Grosir Cikarang (SGC) Jalan R.E. Martadinata, Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menambahkan, infrastruktur untuk penerapan sistem e-Tilang juga sudah mencapai 80 persen siap digunakan. “Penyempurnaan aplikasi dan aturan kami sudah mendekati kurang lebih mencapai 80 persen,” jelas Hendra. (*)