BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat menemukan adanya pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada tahun anggaran 2024 belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, Pemkot Bekasi tercatat merealisasikan pengeluaran pembiayaan pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp43 miliar atau 89,58 persen dari nilai anggaran Rp48 miliar. Dana tersebut disalurkan ke tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Adapun rinciannya, yakni PT BPRS Syariah Patriot Bekasi (Perseroda) sebesar Rp5 miliar, Perumda Tirta Patriot sebesar Rp35 miliar, dan PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) Rp3 miliar.
“Pengujian atas dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa pengeluaran pembiayaan tersebut telah dianggarkan dalam Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang APBD TA 2024 yang antara lain menjelaskan bahwa pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal dianggarkan sebesar Rp48 miliar,” tulis BPK Jawa Barat dalam temuannya.
Namun, BPK menekankan bahwa sesuai Pasal 78 ayat (3) disebutkan Perda penyertaan modal seharusnya ditetapkan sebelum adanya persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan Perda APBD.
“Hal tersebut mengakibatkan pengeluaran pembiayaan Pemkot Bekasi TA 2024 sebesar Rp43 miliar belum memiliki dasar penetapan yang memadai,” lanjut BPK.
Menurut BPK, permasalahan itu terjadi karena Sekretaris Daerah belum mengoordinasikan penyusunan rancangan Perda penyertaan modal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah sebagai pejabat pembina teknis BUMD juga belum mengusulkan rancangan Perda terkait penyertaan modal.
Untuk diketahui, penyertaan modal kepada ketiga BUMD tersebut dimaksudkan untuk penguatan modal kerja PT BPRS Syariah Patriot Bekasi dalam penyaluran pembiayaan kepada nasabah, mendukung proyek strategis nasional (PSN) jaringan perpipaan air minum di Perumda Tirta Patriot, serta akuisisi aset berupa unit kompresor pada stasiun kompresor gas di lapangan Jatinegara oleh PT Sinergi Patriot Bekasi.
BPK Jawa Barat menegaskan kondisi itu tidak sejalan dengan ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (ist/sk/bp)
“Dibuka Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan Biro Kabupaten Bekasi, Jika Berminat Silahkan WA ke 0815-1086-8686”