BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi melakukan penertiban pertokoan di Jalan H Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, selain sektor kritikal dan esensial tidak diperbolehkan buka selama masa PPKM Darurat berlangsung. “Ya kan ketentuannya itu tidak boleh, mereka tidak boleh buka. Selain bukan apotik, atau tempat jualan beras kebutuhan masyarakat tidak boleh. Dalam Perda itu kan sudah diatur. Sektor selain bukan itu tidak diperbolehkan,” kata Abi kepada wartawan saat dikonfirmasi Kamis (15/7/2021).
Kata Abi, pihaknya akan selalu masif dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat guna menghindari kesalahpahaman antara masyarakat dan Pemerintah Kota. “Semoga itu tidak terjadi di kita, kita selalu menyampaikan sosialisasi. Masyarakat ada yang sudah paham dan ada yang belum mengetahui,” ujarnya.
Penjual perkakas Tarmidzi (64) mengaku tidak setuju terkait adanya penerapan PPKM Darurat ini.
Ia sempat kecewa dan kesal karena usahanya harus ditutup.
“Tidak setuju saya, kalau ditutup kita mau makan apa sehari-hari. Saya kan jualannya perkakas bukan makanan, jadi tidak bikin kerumunan juga,” kata Tarmidzi.
Ia juga mengatakan bahwa usahanya harus ditutup oleh petugas karena dinilai telah melanggar penerapan PPKM Darurat.
Dirinya merasa kesulitan dengan adanya PPKM Darurat ini.
“Disuruh tutup ini, tadi SIM saya disita terus besok disuruh ke kecamatan sidang. Bingung juga ini saya hidup sekarang, hidup aja dipersulit, mau makan apa saya besok?” ungkapnya. (rus/trb)