Terkait Dugaan Pemotongan Dana PIP Rp100 Ribu per Siswa, Ketua DPRD Kota Bekasi Perintahkan Audit Menyeluruh

oleh -99 Dilihat
oleh
Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi. (ist)

BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Dugaan praktik pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencoreng dunia pendidikan. Di Kota Bekasi, sekitar 1.500 siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) diduga menjadi korban pemotongan dana bantuan pendidikan yang seharusnya diterima utuh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, dana PIP diduga dipotong sebesar Rp100.000 per siswa dengan dalih biaya administrasi. Dugaan praktik tersebut disebut terjadi di sedikitnya 30 sekolah, baik negeri maupun swasta, di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Jika dugaan ini benar, maka total dana yang berpotensi dipotong mencapai ratusan juta rupiah. Padahal, secara aturan, dana PIP merupakan hak mutlak peserta didik dan tidak dibenarkan adanya pungutan, potongan, maupun kewajiban administrasi yang dibebankan kepada penerima bantuan.

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi merespons keras dugaan tersebut. Ia secara tegas memerintahkan Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kota Bekasi untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri alur pencairan dana serta pihak-pihak yang terlibat.

“Kami tidak ingin ada pembiaran. Dana PIP adalah hak siswa, bukan untuk dipermainkan. Jika ditemukan oknum, baik di sekolah maupun pihak lain, harus diproses sesuai hukum,” tegas Ketua DPRD Kota Bekasi pada Senin (5/1/2026).

Ia menilai, praktik semacam ini jika terbukti tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan merugikan masyarakat kecil.

Sejumlah orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan atas adanya pemotongan tersebut, namun merasa takut melapor karena khawatir berdampak pada anak mereka di sekolah.

“Kami tidak berani protes. Takut anak kami dipersulit,” ujar salah satu orang tua siswa kepada wartawan.

DPRD Kota Bekasi memastikan akan mengawal proses audit hingga tuntas dan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat.

Ketua DPRD Kota Bekasi juga meminta aparat pengawas internal pemerintah (APIP) bekerja independen dan transparan agar tidak ada upaya saling melindungi.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemotongan dana PIP tersebut.

Sementara Inspektorat disebut tengah menyiapkan langkah klarifikasi awal. Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas penyaluran bantuan pendidikan dan memastikan hak siswa tidak dirampas oleh praktik-praktik yang mencederai keadilan sosial. (bp/ist)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.