CIKARANG PUSAT, BEKASIPEDIA.com – Pengusaha limbah di Kabupaten Bekasi harus membayar denda sebesar Rp150 juta lantaran terbukti melakukan pencemaran lingkungan dengan limbah B3 dan tertangkap basah oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup.
Selain didenda, pengusaha bernama Nelson Siagian juga sempat mendapatkan hukuman kurungan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Muhammad Taufik Akbar mengatakan, telah menerima pembayaran uang denda sebesar Rp150 juta dari terdakwa kasus pencemaran lingkungan hidup atas nama Nelson Siagian.
”Terdakwa divonis percobaan satu tahun dan apabila denda tidak dibayar maka hukuman menjadi kurungan satu tahun,” ujarnya, Senin (30/8/2021) saat dikonfirmasi.
Kasus pencemaran ini awalnya ditangani PPNS Kementerian Lingkungan Hidup setelah mengungkap temuan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tidak sesuai ketentuan.
Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pra tuntutan melalui Kejaksaan Agung atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 104 Undang-Undang Lingkungan Hidup.
”Karena lokasi perusahaan terdakwa ada di sini maka kasus selanjutnya dilimpahkan ke kami untuk disidangkan,” katanya.
Taufik menjelaskan terdakwa Nelson Siagian merupakan Direktur Utama PT Nirmala Tipar Sesama (NTS), perusahaan layanan pengelolaan limbah di Jalan Kalimalang, Kampung Pasir Konci, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan. (eko/kcm)