Tepis Aroma Kecurangan, Penetapan DPT Pilkades Segara Makmur – Tarumajaya Disahkan

oleh -2288 Dilihat
oleh
Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pilkades Segara Makmur, Tarumajaya. (foto:tahar)

TARUMAJAYA, BEKASIPEDIA.com – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Segara Makmur akhirnya menetapkan dan mensahkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Rapat Pleno Penetapan DPT yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pada Sabtu (11/4/220), Ketua Panitia Pilkades, Tahyadi kepada BEKASIPEDIA.com, mengakui adanya beberapa temuan hasil koreksi dari ke-4 Calon Kepala Desa sehingga perlu dilakukan rekapitulasi ulang yang kemudian disepakati dan disahkan berdasarkan kesepakatan bersama.

“Dalam pelaksanaannya, ini kali kedua Rapat Pleno Penenatapan DPT dilaksanakan karena adanya sejumlah temuan yang harus direvisi, Minggu lalu semua pihak dari ke-4 calon sudah bersepakat dan hari ini adalah pengesahannya,” ucap Tahyadi didampingi PJ Kepala Desa Segara Makmur, A. Wahid.

“Dari hasil rekapitulasi yang sudah disepakati, ada 10,100 pemilih tetap yang disahkan dan sudah ditandatangani bersama oleh ke-4 Calon Kepala Desa Segara Makmur, Ketua BPD dan PJ Kepala Desa. Setelah adanya pengesahan penetapan DPT berarti semua sepakat,” jelasnya.

Penandatanganan Pengesahan hasil Rekapitulasi DPT di Desa Segara Makmur, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (foto: tahar)

Hadir dalam pengesahan tersebut PJ Kepala Desa Segara Makmur A. Wahid, Ketua BPD H.Hussain, Tim Monitoring H. Japra dan dihadiri oleh Pihak Calon Kepala Desa No.1 = H. Hasan Basri, No.2 = Rojali, No.3 = Abdul Rohim (diwakilkan) dan No.4 = H. Agus Sopyan. (diwakilkan).

Di tempat yang sama, Ketua Panitia Pilkades Segara Makmur, Tahyadi menepis anggapan adanya aroma kecurangan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa saat dikonfirmasi BEKASIPEDIA.com, seperti yang dilansir Media online beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dari penerimaan dokumen hingga verifikasi data, panitia sudah melaksanakan tahapan demi tahapan sesuai koridor yang ada berdasarkan Peraturan Bupati, terkait masalah keraguan atas terbitnya surat keterangan bebas Narkoba, itupun sudah ada verifikasi berdasarkan sanggahan dari RSUD Kabupaten Bekasi.

“Lah, ini main lapor sana sini tampa konfirmasi sementara pihak Rumah Sakit sudah memberikan sanggahannya bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh dr. Olga Leodirista, SP KJ kepada H. Agus Sopyan pada tanggal 10 Maret 2020 adalah BENAR dan SAH. Semua prosedur yang dilakukan dalam pemeriksaan bebas narkoba tersebut dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Lantas apa ini yang dibilang fiktif atau rekayasa,” ujarnya bertanya.

“Saya sudah membaca dari Media Online yang menulis adanya temuan dari salah satu LSM, katanya fiktif dan ada dugaan rekayasa atas terbitnya Surat Keterangan Bebas Narkoba salah satu Calon Kades (Agus Sopyan). Lantas oleh LSM tersebut dilaporkan ke Ombudsman dan Bupati. Jadi kita tunggu saja kelanjutan dari pelaporan tersebut baru nanti kami akan mengambil sikap karena sampai saat ini belum ada calon Kades yang melapor kecurangan itu ke kami atau pihak kepolisian secara resmi dan tertulis,” pungkasnya masih kata Tahyadi. (tahar)