BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi juga dilarang untuk mengajukan cuti pada 6-17 Mei 2021 selain dilarang mudik untuk tahun 2021 ini.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Seraya dengan hal tersebut Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor: 800/3006/ BKPPD.PKA tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Aparatur tidak mengajukan cuti selama periode 6-17 Mei,” tulis rilis Pemkot Bekasi, Sabtu (17/4/2021) kemarin.
Kepala daerah dilarang mengizinkan anak buahnya untuk cuti selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi aparatur. “Pengecualian diperbolehkan bagi mereka yang dalam keadaan mendesak, melahirkan atau sakit,” lanjutnya.
Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran tersebut, Kepala Perangkat Daerah bisa memberikan hukuman disiplin kepada aparatur yang melanggar.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Seperti diketahui, Pemkot Bekasi melarang ASN berpergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan setelah hari raya Idul Fitri 1442 H pada 6-17 Mei 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Seraya dengan hal tersebut Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor: 800/3006/ BKPPD.PKA tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Aparatur dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dikonfirmasi, Minggu (18/4/2021).
Terdapat pengecualian bagi ASN yang ditugaskan keluar daerah dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Perangkat Daerah. “Aparatur yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan perangkat daerahnya,” tuturnya.
Bagi mereka yang terpaksa berpergian keluar kota, Rahmat menegaskan agar mereka tetap memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh satgas Covid-19.
Peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan. “Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan protokol kesehatan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” ungkap Rahmat. (jek)
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=3Kx0quih34I[/embedyt]