CIKARANG PUSAT, BEKASIPEDIA.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi mendata, sebanyak 27.351 pegawai publik menjadi penerima vaksinasi Covid-19 tahap kedua. Mereka berasal dari berbagai pekerjaan di antaranya, aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, DPRD, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, guru hingga pedagang pasar tradisional.
Pemberian vaksinasi Covid-19 tahap kedua sudah dimulai sejak Senin (1/3/2021) lalu untuk ASN, TNI, Polri, DPRD, dan sebagainya.
Sedangkan, pemberian vaksinasi terhadap pedagang pasar tradisional dimulai sejak Selasa (16/3/2021) hingga satu pekan ke depan. Sedikitnya, ada 12 pasar tradisional di Kabupaten Bekasi yang menjadi lokasi penyuntikan vaksin.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Sri Enny Mainiarti menjelaskan, vaksinasi para pedagang pasar dapat dilakukan di puskesmas setempat, di dalam pasar atau di sekitar pasar. “Kita melihat situasi pasar. Ada yang dilakukan di dalam pasar, di sekitar pasar atau puskesmas setempat,” ujar Sri Enny Mainiarti, seperti dilansir Kamis (18/3/2021).
Total ada 12 pasar yang menjadi sasaran pemberian vaksinasi kepada pedagang. Salah satunya adalah para pedagang di Sentra Grosir Cikarang (SGC), Cikarang Utara. “Kita sudah mulai di SGC kemarin,” tuturnya.
Menurutnya, data para pedagang tradisional masih terus diperbarui sambil menunggu distribusi vaksinasi dari Pemprov Jawa Barat. Pemberian vaksin kepada pegawai pelayan publik menjadi prioritas pemerintah sebab interaksi kerap berhubungan dengan banyak orang. (mira)
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=kvWGmx-3F_E[/embedyt]