Soal Pemekaran Wilayah, Bupati Ngaku Belum Terima Surat dari Pemprov Jabar

oleh -351 Dilihat
oleh
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja. (ist)

CIKARANG PUSAT, BEKASIPEDIA.com – Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja memastikan Pemerintah Kabupaten Bekasi hingga saat ini belum melakukan kajian tentang pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bekasi Utara. Selain itu, Eka pun mengaku belum mengetahui adanya usulan itu. Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melayangkan surat kepada Bupati Bekasi agar melengkapi kajian pembentukan DOB di wilayahnya.

“Kalau kita sih belum (terima surat-red). Kalaupun ada kita akan kaji terlebih terkait dengan DOB ini. Yang jelas sampai saat ini kita masih rapih-rapih saja,” kata seperti dilansir Jumat (8/11/2019).

Oleh karenanya, Eka belum bisa berkomentar banyak mengenai persoalan ini. “Yang jelas kita akan kaji dulu. Ketika hasil kajian ok tentu harus banyak yang harus kita ajak bicara juga. Kalau cuma wacana nanti akan beda persepinya,” kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerima usulan mengenai pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Bekasi. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi melengkapi data-data mengenai pembentukan daerah persiapan secara lengkap sesuai persyaratan yang berlaku.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kerjasama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan mengatakan pembentukan DOB memang menjadi salah satu program strategis Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Pak Gubernur memang ingin mengembangkan yang sekarang 27 Kota/Kabupaten menjadi sekitar 40 dengan melihat jumlah penduduk dan luas wilayah. Di Kabupaten Bekasi sendiri, kami sudah menerima usulan pembentukan Kabupaten Bekasi Utara dan kami juga sudah menyurati Pak Bupati untuk melengkapi data-datanya,” kata Dani.

Adapun data-data yang harus dilengkapi diantaranya mencakup persyaratan dasar kewilayahan, persyaratan dasar kapasitas daerah dan persyaratan administrasi. “Data-data harus lengkap dan butuh kajian baik menyangkut aspek demografi, geografi, ekonomi, lingkungan sampai pertahanan, keamanan dan budaya,” tuturnya.

Selain dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan membantu menyiapkan anggaran untuk proses pembuatan kajian tersebut. “Cuma memang kewenangan pembentukan DOB itu ada di pusat. Makanya sambil menunggu morotarium pembentukan DOB dibuka, kajian-kajian itu juga harus sudah kita mulai. Prosesnya mungkin akan dimulai tahun depan sehingga begitu morotarium dibuka bisa langsung kami sodorkan,” kata dia.

Diketahui, surat mengenai kajian pembentukan DOB Kabupaten Bekasi Utara telah dilayangkan Asisten Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Sosial, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Selain ditujukan kepada Bupati Bekasi, surat bernomor 118/2878/Pemksm tertanggal 2 Juli 2019 tersebut ditujukan kepada Bupati Cianjur terkait dengan pembentukan DOB Kabupaten Cianjur Selatan dan Kota Cipanas, kepada Bupati Tasikmalaya mengenai calon DOB Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Bupati Karawang ihwal calon DOB Kota Cikampek dan kepada Bupati Bandung mengenai calon DOB Kabupaten Bandung Timur. (*)