Skandal Penyertaan Modal Rp43 Miliar: Jangan Main-main dengan Uang Rakyat!

oleh -50 Dilihat
oleh
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin. (ist)

Oleh: Ade Muksin
Ketua PWI Bekasi Raya

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal penyertaan modal senilai Rp43 miliar yang digelontorkan Pemkot Bekasi ke tiga BUMD tanpa dasar hukum Perda bukanlah persoalan administratif belaka. Ini adalah skandal keuangan daerah yang mengoyak prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 sudah terang benderang mewajibkan setiap penyertaan modal mendapat persetujuan DPRD melalui Perda.

Tanpa itu, anggaran yang keluar cacat hukum. Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana mungkin uang rakyat sebesar itu bisa mengalir keluar tanpa ada filter hukum?

Kasus ini membuka dua kelemahan sekaligus:

1. Pemkot Bekasi yang lalai—atau sengaja melanggar—aturan main.
2. DPRD Kota Bekasi yang seolah tutup mata padahal fungsi pengawasan ada di pundak mereka.

Jika dibiarkan, publik akan semakin curiga bahwa ada “permainan” di balik penyertaan modal ini. Uang rakyat tidak boleh dijadikan bancakan segelintir pihak.

Apalagi jumlahnya Rp43 miliar—bukan angka kecil, melainkan hasil keringat rakyat Bekasi yang seharusnya kembali dalam bentuk pelayanan publik, bukan dihamburkan tanpa dasar hukum.

Sebagai Ketua PWI Bekasi Raya, saya menilai ini momentum penting bagi pers untuk memperlihatkan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi.

Wartawan harus mengawal kasus ini dengan teguh, kritis, dan objektif. Jangan sampai isu sebesar ini tenggelam di balik hiruk-pikuk berita lain.

Saya juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat.

Jangan ada istilah “menunggu bola”—sebab bola sudah jelas ada di depan mata. Penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan memperburuk krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Pada akhirnya, kasus ini harus menjadi pelajaran berharga: uang rakyat bukan milik pejabat. Mengelolanya tanpa dasar hukum adalah pengkhianatan terhadap amanah publik.

Bekasi membutuhkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas—bukan praktik yang melabrak aturan demi kepentingan segelintir pihak. (rls/bp)