Sidang Perdana Ketua Organda di Pengadilan Negeri Bekasi Terkait Dugaan Kasus Penipuan

oleh -4346 Dilihat
oleh
Pengadilan Negeri Kota Bekasi melaksanakan sidang perdana terdakwa AJ, Ketua Organda Kota Bekasi dugaan tindak pidana penipuan. (foto: mira)

BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Pengadilan Negeri Kota Bekasi melaksanakan sidang perdana terdakwa AJ, Ketua Organda Kota Bekasi dugaan tindak pidana penipuan.

Bermula dari laporan Mastaria Manurung di Polres Metro Bekasi Kota Nomor :LP/609/K/III/2020 /SPKT/Restro Bks Kota, tanggal 10 Maret 2020 dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 K.U.H.Pidana di Kantor Organda Bekasi Timur Bekasi pada tanggal 31 Mei 2019.

Sidang perdana dilaksanakan pada hari ini, Kamis (16/12/2021), dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, S.H, Hakim anggota Beslin Sihombing, S.H, M.H dan Yuferry F Rangka, S.H, M.H.

“Persidangan berlangsung dengan mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Hakim Ketua Martha Maitimu, S.H.

Sementara itu Unggul, S.H selaku Penasehat Hukum dari pelapor Mastaria Manurung mengatakan kepada awak media BEKASIPEDIA.com, bahwa sudah tepat dakwaan Jaksa tehadap AJ, atas dugaan tindak pidana penipuan dan hari ini pemeriksaan saksi dan persidangan selanjutnya kami akan menghadirkan saksi yang tidak bisa hadir di persidangan hari ini, tandasnya.

Tanggapan dari Kuasa Hukum AJ, Purwadi, S.H, saat selesai sidang mengatakan, apa yang disampaikan uang senilai enam juta rupiah bukan semata – mata untuk urusan parkir, tapi pinjam meminjam, kalau memang kliennya bisa mengembalikan sejumlah uang tersebut, seharusnya saksi pelapor bisa menerima agar urusan tidak menjadi panjang. (mira/obin)