Siap-siap, Pengunjung & Karyawan Tempat Hiburan Malam akan Di-Rapid Test Hingga Swab Test

oleh -1075 Dilihat
oleh
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (THM)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bekasi, Jawa Barat akan didatangi oleh pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi. Tujuan Disparbud datang ke sejumlah tempat hiburan malam di Bekasi, bukan untuk menggerebek tetap guna melaksanakan kegiatan rapid test hingga swab test.

Digelarnya rapid test dan swab test di tempat hiburan malam di wilayah Kota Bekasi itu dibenarkan Kadisparbud Kota Bekasi, Tedy Hafni.

Tedy Hafni mengatakan sejumlah petugas akan berencana menggelar rapid test dan swab test di tempat hiburan malam yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam program itu, Disparbud akan menggandeng Dinas Kesehatan Kota Bekasi untuk melakukan pemeriksaan, terutama kepada pegawai yang bekerja di tempat hiburan malam. “Rencananya kita akan melakukan kerjasama ke Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Ini juga sesuai dengan arahan Dinas pariwisata budaya Jawa barat,” jelasnya seperti dilansir dari tribunnews.com pada Senin (30/11/2020)

“Kita bekerjasama dengan tim Covid-19 akan melakukan swab ke pengusaha hiburan,” ujar Tedy lagi.

Kegiatan rapid dan swab test akan di pusatkan di Puskesmas terdekat yang letaknya masih dalam ruang lingkup tempat hiburan malam tersebut pada pekan depan. “Langsung di pusatkan di kecamatan nanti di kumpulkan menjadi satu tempat. Rencananya minggu depan akan di lakukan swab,” ucapnya.

Wilayah yang menjadi fokus pemeriksaan yakni daerah yang terdapat banyak tempat hiburan malam, seperti di Bekasi Timur, Selatan, Utara, Barat dan Jatisampurna.

“Ya pasti terus dilakukan, ini merupakan program dari tim Covid-19 pusat dan juga provinsi. Mudah-mudahan kita akan melakukannya,” jelasnya.

“Untuk jaminan kepada masyarakat saat pergi tempat hiburan agar aman dari Covid-19,” kata Tedy.

Maklumat Wali Kota Bekasi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima instruksi lanjutan dari pemerintah pusat untuk melanjutkan masa pemberlakuan maklumat mengenai pembatasan jam operasional tempat usaha dan hiburan malam.

“Yang pertama saya jelaskan bahwa sampai dengan tanggal 9 Oktober, Maklumat, yang pada saat itu oleh Bapak Menkomaritim dan Investasi (Menteri Luhut Binsar Pandjaitan) diperketat, tidak diperintahkan untuk ditindaklanjuti,” kata Rahmat di Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (12/10/2020) lalu.

Sehingga, Pemkot Bekasi berasumsi bahwa masa pemberlakuan maklumat berakhir.

Meski begitu, pihaknya kembali memberlakukan pengetatan seperti sebelum maklumat diterapkan pada Jumat (2/10/2020).

“Nah asumsi saya, kita kembali kepada massa sebelum maklumat diberlakukan, yaitu pengetatat ATHB,” ucapnya.

Rahmat mengatakan, banyak terjadi penolakan dan keluahan ketika maklumat diberlakukan, utamanya dilakukan oleh para pemilik usaha berskala kecil hingga besar. “Kalau kita lihat dari sejak satu Minggu kemarin kurang lebih 10 hari, apa yang dilakukan dalam proses pengetatan yang terjadi adalah keluhan dari masyarakat terutama di Kota Bekasi,” kata Rahmat.

Beberapa perubahan terkait jam operasional tempat usaha, juga akan dikembalikan sebelum masa maklumat diberlakukan.

Jam Operasional Tempat Usaha

– PKL yang tadinya dilarang kini diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB

– Restoran dan Kafe melayani makan di tempat (dine in) hingga pukul 21.00 WIB, pelayanan take away diperbolehkan 24 jam

– Mal, mini market dan retail hingga pukul 21.00 WIB

– Tempat karaoke dan panti pijat hingga pukul 23.00 WIB

– Tempat hiburan malam hingga pukul 02.00 WIB.

Mereka diperbolehkan membuka operasional dengan syarat mematuhi protokol kesehatan.

“Kita kembalikan kepada sebelum terjadi maklumat, tetapi tentunya dengan pengawasan pengendalian yang sama dengan isi Maklumat”

“Artinya kalau pun hiburan malam kita berikan sampai dengan jam 2, jam 11, atau jam 9 malam,” ujar Rahmat.

Tingkatkan Rapid Test

Rahmat effendi, mengatakan pihaknya terus meningkatkan rapid test kepada warganya untuk menahan laju penyebaran virus corona.

Menurutnya, saat ini ada sekitar 1.500 sampel yang antri untuk dilakukan tes dengan metode polymerase chain reaction (PCR) di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

“Sekarang kan ada 1.500 (sampel) yang waiting list. Tunggu putaran laboratorium,” paparnya Rahmat kepada wartawan di Bekasi, Jumat (9/10/2020) lalu.

Rahmat mengatakan, antrean panjang terjadi karena pemeriksaan Covid-19 di wilayahnya semakin masif.

“Terakhir aja kita udah pakai 46.000 sampel,” ujar Rahmat.

Kota Bekasi baru memiliki tiga alat PCR, yakni dua di Labkesda milik Pemkot dan satu di RSUD Kota Bekasi.

Kapasitas tes PCR di Labkesda lebih kurang 240 sampel per harinya.

Sementara itu, di laboratorium RSUD Bekasi bisa sampai 300 sampel per harinya.

Sebelumnya, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Bekasi, Dezy Syukrawati, mengatakan pihaknya mulai menggunakan alat PCR di RSUD tipe D Jatisampurna.

Kapasitas pemeriksaan di RSUD tersebut mencapai 34 sampai 90 sampel per harinya.

Dezi menargetkan, dengan penambahan alat PCR ini, dalam sehari pihaknya bisa periksa 1.000 sampel.

Sedangkan pasien Covid-19 yang sempat menjalani isolasi di The Green Hotel Bekasi telah dipulangkan setelah dinyatakan sembuh.

Sebelumnya, ada empat pasien yang menempati The Green Hotel sejak Rabu (6/10/2020) lalu.

“Kumulatif empat pasien, kini sembuh empat pasien,” ujar Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Rina Oktavia.

Rina menjelaskan, setiap pasien yang masuk ruang isolasi, maka wajib menjalani swab test dan menunggu tiga hari setelah dia masuk.

“Ya kalau ada pasien masuk hari ini, kemudian dia harus jalani swab test. Kalau hasilnya negatif, ya bisa langsung dipulangkan,” kata Rina.

Dia mengatakan, pasien Covid-19 yang diizinkan pulang masih harus jalani isolasi di rumah dan dipantau oleh Puskesmas setempat.

Selama sepekan pasien Covid-19 tersebut harus jalani isolasi mandiri di rumah.

“Iya tidak boleh keluar rumah, kan tetap seminggu lagi isolasi. Jadi kita tidak sembarangan ngasih pulang pasien,” tuturnya. (ist/trb/jek)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=yBGr6CmsAM4[/embedyt]