BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Tersangka mutilasi berinisial AY (17) hingga kini belum didampingi kuasa hukum. Pernyataan itu langsung disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) Kota Bekasi, Aries Setiawan.
“Iya, belum ada (kuasa hukum). Tapi untuk perkembangan terbaru belum kami terima lagi,” kata Aries, saat dikonfirmasi Senin (14/12/2020).
Seperti yang diketahui, pelaku AY ditangkap pihak kepolisian atas kasus mutilasi DS di Kayuringin Kota Bekasi. Tubuh korban dipotong-potong beberapa bagian.
Aries menambahkan, pihaknya juga sudah menyambangi sekolah terakhir tersangka. Sebab, tamatan terakhir tersangka hanya sampai MI.
Menurut Aries, pihaknya tidak bisa menyediakan kuasa hukum. Hal itu disebabkan karena bukan menjadi kewenangannya. “Dalam aturannya kita hanya memberikan masukan saja. Tapi kalau sampai menjadi tenaga advokat kita tidak memiliki kewenangan untuk hal tersebut,” katanya.
Meski begitu, kata Aries, pihaknya memiliki kewenangan untuk memberi masukan kepada kuasa hukum. Dan untuk menentukan siapa kuasa hukum, maka kewenangan itu ada di keluarganya. Tetapi seperti diketahui, pelaku merupakan anak yatim piatu dimana kedua orang tuanya sudah meninggal dunia. (pujesto)
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=bWNsmBqsYHg[/embedyt]