BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani (LE), angkat bicara terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh salah satu staf ASN DPRD Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota.
Dalam konfirmasi singkat kepada awak media di Gedung DPRD Kota Bekasi, Lia menyatakan bahwa pelaporan merupakan hak setiap warga negara, dan dirinya baru mengetahui laporan tersebut dari media.
Meski demikian, ia memberikan klarifikasi terkait proyek perubahan yang menjadi inti permasalahan yang dilaporkan tersebut.
Lia menjelaskan proyek perubahan itu disusun bersama tim efektif sebagai salah satu syarat pendidikan PKN II, berdasarkan surat perintah resmi dari Wali Kota Bekasi.
Proyek ini bertujuan mendukung tugas dan fungsi Sekretariat DPRD, khususnya dalam fasilitasi pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD.
Menurut Lia, judul proyek yang dimaksud adalah Strategi Fasilitasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD, yang hasil akhirnya berupa strategi regulasi, bukan peluncuran aplikasi.
Lia menegaskan bahwa ia tidak pernah mengklaim hasil proyek sebagai karya pribadi dan seluruhnya disusun bersama tim efektif.
“Terkait tuduhan plagiat, saya tidak meluncurkan atau menggunakan aplikasi apapun. Yang dipaparkan murni strategi fasilitasi Pokir,” ujar Lia.
Mengenai foto sampul Manual Book 2024–2025 yang dipermasalahkan, Lia menjelaskan foto tersebut diperoleh dari tim efektif.
Ia juga melampirkan Keputusan Sekretaris DPRD tentang pembentukan tim tersebut, dan nama pelapor tidak tercantum di dalamnya. Hingga saat ini, aplikasi atau manual book E-Reses belum diterapkan karena masih menunggu persetujuan anggota DPRD Kota Bekasi.
“Tentu ini menjadi bahan evaluasi bagi saya pribadi maupun institusi,” tambah Lia.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Basri Sastro, S.H, menyatakan bahwa kliennya, Budi Suprapto, telah menyerahkan laporan ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan pelanggaran hak cipta oleh LE pada Rabu (11/2/2026). Laporan resmi dijadwalkan diajukan Kamis (12/2/2026) pukul 09.00 WIB.





