Sekda Kabupaten Bekasi: Setelah Libur Lebaran, ASN Bolos Ada Sanksi…

oleh -484 Dilihat
oleh
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, agar kembali bekerja pada Senin 10 Juni 2019 mendatang. (ist)

CIKARANG PUSAT, BEKASIPEDIA.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, agar kembali bekerja pada Senin 10 Juni 2019 mendatang.

Uju menegaskan, para ASN ini tidak boleh bolos atau menambah masa cuti. “Enggak ada alasan ya, sesuai aturan cuti mereka hanya 9 hari. Kalau sudah libur Lebaran, ya setelah itu masuk. Jadi tidak boleh bolos,” ujar Uju, seperti ditukil Senin (3/6/2019).

Untuk itu, Uju mengaku bakal pantau dan mengawasi kehadiran para ASN melalui absensi pada Senin tanggal 10 Juni 2019 mendatang. Jika ditemukan ada aparatur yang bolos akan dikenakan sanksi. “Bagi ASN yang kedapatan tidak masuk di hari pertama kerja, akan dikenakan sanksi. Kami tegas untuk itu,” kata Uju.

Menurut Uju, perilaku ASN yang telat masuk kerja akan berimbas kepada masyarakat, yakni mengganggu pelayanan ke masyarakat.

“Awal masuk, pelayanan semua harus sudah berjalan normal. Kalau banyak yang bolos, pelayanan bakal terganggu. Jadi jangan sampai pelayanan tersendat gara-gara ASN bolos,” ucap Uju.

Selain mengingatkan agar para aparatur untuk tepat waktu, Uju juga mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri kepada para ASN dan masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Mohon maaf lahir batin, selamat berlibur. Bagi yang mudik Lebaran diimbau agar berhati-hati. Tidak melanggar peraturan lalu lintas dan selalu mengutamakan keselamatan,” tandasnya. (*)