Saat THR Tak Kunjung Cair, Satpam Pakuwon Mall Bekasi Menunggu di Tengah Sunyi Respons

oleh -
oleh
Ilustrasi Situasi Pakuwon Mall Bekasi. (ist)

BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Menjelang hari kemenangan, ketika sebagian orang mulai disibukkan dengan persiapan mudik dan kebutuhan Lebaran, suasana berbeda justru dirasakan puluhan satpam di Pakuwon Mall Bekasi.

Harapan akan tunjangan hari raya (THR) yang seharusnya menjadi hak mereka, hingga kini belum juga terwujud.

Waktu terus berjalan, sementara kalender kian mendekat ke Idulfitri 2026. Para satpam mengaku telah melaporkan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi sejak Rabu (18/3/2026). Namun, alih-alih mendapat kepastian, mereka justru dihadapkan pada ketidakjelasan.

“Sudah kami laporkan ke Disnaker, tetapi sampai sekarang belum ada info lagi,” ujar salah satu satpam yang memilih anonim.

Bagi mereka, THR bukan sekadar tambahan penghasilan. Lebih dari itu, THR adalah harapan untuk memenuhi kebutuhan keluarga di hari raya—membeli pakaian baru untuk anak, menyiapkan hidangan khas Lebaran, hingga ongkos perjalanan pulang ke kampung halaman.

“Seharusnya ada tindak lanjut, ini kami cuma disuruh menunggu tanpa kepastian,” tuturnya, dengan nada kecewa.

Keluhan serupa datang dari rekan-rekannya. Mereka merasa hak yang seharusnya dilindungi justru terabaikan. “Jujur kami kecewa. Ini hak kami, bukan bantuan,” kata satpam lainnya.

Di sisi lain, respons dari pihak berwenang dinilai belum mencerminkan urgensi persoalan. Saat dikonfirmasi, Sekretaris Disnaker Kota Bekasi, Tri Kartika, belum memberikan jawaban substantif.

“Handphone saya lowbat, saya barusan beli power bank, sementara saya dalam perjalanan pulang kampung,” ujarnya melalui pesan singkat.

Ia kemudian mengarahkan awak media untuk menghubungi petugas piket. Namun saat didatangi ke kantor Disnaker, suasana justru lengang.

Petugas yang seharusnya berjaga disebut telah meninggalkan kantor sejak siang hari.

“Yang tugas piket hari ini sudah pulang jam 13.00 WIB,” ujar petugas keamanan.

Upaya konfirmasi pun berlanjut. Nama kepala bidang hingga pimpinan dinas disebut, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons yang bisa menjawab kegelisahan para pekerja tersebut.

Padahal, aturan sudah jelas. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Keterlambatan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi dikenai sanksi administratif.

Kini, di tengah hiruk-pikuk pusat perbelanjaan yang tetap ramai, para satpam itu menjalankan tugas seperti biasa—menjaga keamanan, mengatur lalu lintas pengunjung, dan memastikan kenyamanan orang lain.

Namun di balik seragam dan kewajiban yang mereka emban, tersimpan harapan sederhana: hak mereka dipenuhi, sebelum gema takbir berkumandang. (brs/ist)

Nyok Pasang Iklan Banner Anda di Setiap Artikel Hanya Rp 500K/Bulan Silahkan WA ke 0822-4974-0969.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.