TARUMAJAYA, BEKASIPEDIA.com – Dipicu dugaan adanya keberpihakan aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi dengan Firma Hukum keluarga Tjahyadikarta, ratusan penghuni warga Kampung Tanah Baru Bulak, pasang badan menolak rencana pengosongan dan pemagaran di lokasi Kampung Tanah Baru Bulak, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis, (18/2/2021) lalu.
Dasar penolakan warga, seperti yang dilontarkan Epin Sulistyo, Kordinator warga adalah telah dikeluarkannya surat keterangan dari Kepala Divisi Inventarisasi, Pengendalian Aset dan Kearsipan Perum Jasa Tirta ll, yang menyatakan bahwa objektif tanah yang berlokasi di Jalan Marunda Makmur, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya itu berada di saluran sekunder Bojong Karatan (SA, 3-2) merupakan aset barang milik negara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang kelola oleh Perum Otorita Jatiluhur.
“Jadi kami semua di sini akan pasang badan kalau berani coba-coba memagari tanah milik negara, di sini kami hanya menempati tanah negara, bukan tanah milik Tjahyadikarta kecuali bila memang sudah ada keputusan pengadilan kami persilahkan,” ujar salah satu warga yang kemudian disambut beragam tudingan pedas dari warga lainnya.
Hal sebaliknya, Firma Hukum keluarga Tjahyadikarta, Roi Lesmana SH Dkk yang tersulut emosinya dengan tegas mengutarakan hak-haknya sebagai warga negara yang merasa berhak memiliki lahan tanah tersebut berdasarkan pengembalian batas sertifikat Nomor 120, 121, 122 dan 124 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi beberapa pekan lalu.
Selanjutnya, terpicu oleh aksi pembenaran dari masing-masing pihak, suasana semakin tidak terkendali dan nyaris terjadinya adu fisik antara warga dengan salah satu kuasa hukum Tjahyadikarta yang kemudian memancing reaksi emosi penghuni lainnya untuk melakukan aksi perlawanan sehingga protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 tidak lagi diindahkan akibat berkerumunnya massa yang sulit dihindari terjadi.
Namun sebelum gesekan yang terjadi semakin meluas, dengan Sigap, Kasi Pengendalian dari Satuan Polisi Pamong Praja, Eko Teguh membantah semua tudingan miring tersebut dan kepada puluhan warga yang menghadangnya menjelaskan bahwa kehadirannya bersama aparat kepolisian dan Koramil hanya sebatas pengamanan dan tidak untuk memagar atau mengosongkan lahan di sana.
“Kehadiran kami semua di sini atas perintah Camat dan bukan atas perintah pihak lainnya, sesuai arahan pak Camat, kami di sini hanya sebatas pengamanan saja dan tidak dalam kapasitas ikut memagar, dan masalah hadirnya sekelompok Ormas, kami tidak tahu menahu soal itu.” jelas Eko secara berulang menepis tudingan miring warga kampung Tanah Baru Bulak yang tersulut emosi tersebut.
Sementara dari pantauan BEKASIPEDIA.com di lokasi kejadian, hadirnya sejumlah Ormas yang menurut warga sebagai kelompok suruhan Camat dan terparkirnya satu kendaraan alat berat (exavator) diyakini sebagai pemicu keresahan dan ketakutan warga penghuni Kampung Tanah Baru Bulak terutama bagi kaum ibu-ibu dan anak-anak sehingga membangkitkan kemarahan warga lainnya untuk melakukan aksi pertahanan dan perlawanan
Untuk menghindari aksi massa yang makin memanas dan berpotensi terjadinya gangguan ketertiban kian meluas, Satuan Polisi Pamong Praja akhirnya ditarik mundur dan kemudian semua pihak yang berkepentingan di atas tanah tersebut dipinta untuk saling menahan diri kemudian diarahkan untuk bermediasi di kantor kecamatan.
Secara terpisah, Camat Tarumajaya Dede Mauludin kepada perwakilan warga penghuni Kampung Tanah Baru Bulak dan pihak Firma Hukum Kikin saat difasilitasi untuk berdialog di Aula Kantor Kecamatan Tarumajaya turut menyesalkan terjadinya insiden kericuhan tersebut terlebih berkembangnya opini di masyarakat bahwa dirinya dan aparatur keamanan lainnya tidak berpihak kepada rakyat kecil dan bahkan justru menghadirkan sejumlah Ormas.
“Saya tegaskan bahwa saya tidak mungkin menggunakan cara-cara seperti itu, dan saya sama sekali tidak tahu menahu soal keberadaan Ormas yang katanya diperintahkan oleh Camat. Saya sebagai Pembina di wilayah Kecamatan Tarumajaya dalam hal ini ada di jalur netral, hanya sebatas melakukan pengamanan penertiban dan pembinaan. Untuk itu, saya meminta agar kedua belah pihak dapet bersikap dengan kepala dingin,” pungkasnya dengan tegas.
Selanjutnya dari hasil kesepakatan sementara, Camat Dede akan kembali memfasilitasi pihak dari Firma Hukum Keluarga Tjahyadikarta, pihak PJT II, dan pihak BPN untuk melakukan pengukuran ulang. (tahar)
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=fRD-gisvtK0[/embedyt]