Remisi Hari Raya di Lapas Bekasi: 927 Napi Diuntungkan, 8 Bebas Langsung

oleh -
oleh
Sebanyak 927 warga binaan atau napi di Lapas Kelas IIA Bekasi menerima remisi khusus dalam rangka Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Dari jumlah tersebut, delapan orang di antaranya langsung bebas pada hari raya. (ist/brs)

BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Sebanyak 927 warga binaan atau napi di Lapas Kelas IIA Bekasi menerima remisi khusus dalam rangka Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Dari jumlah tersebut, delapan orang di antaranya langsung bebas pada hari raya.

Remisi yang diberikan terdiri atas remisi khusus I (RK I) sebanyak 916 orang dan remisi khusus II (RK II) sebanyak 11 orang.

Dari total penerima RK II, delapan warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Dedy Cahyadi mengatakan seluruh proses pemberian remisi telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Dedy seperti dilansir pada Senin (23/3/1026).

Selain pemberian remisi, layanan kunjungan Lebaran juga telah dipersiapkan secara optimal untuk mendukung kebutuhan warga binaan dan keluarga.

“Layanan kunjungan telah kami siapkan secara matang. Kami siap menerima kunjungan keluarga warga binaan dengan fasilitas ruang kunjungan yang nyaman, ber-AC, serta didukung petugas yang siap memberikan pelayanan maksimal,” pungkasnya. (brs/bp)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.