Rayakan HUT ke-23, Pemkot Bekasi ‘Sindir’ Sang Gubernur Jawa Barat

oleh -1182 Dilihat
oleh
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan memperhatikan perihal pelebaran Jalan Raya Serang-Cibarusah yang tak kunjung rampung. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi secara terang-terangan menyindir kebijakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang memberikan bantuan keuangan Rp 148 miliar. Padahal, Kota Bekasi merupakan daerah yang memberikan pendapatan besar kepada Pemprov Jawa Barat. Wow..!!!

“Bagi Pemerintah Kota Bekasi ini tidak adil, karena kita penyumbang pajak kendaraan terbesar di Jabar, Rp 3 triliun,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat Paripurna Istimewa HUT ke-23 Kota Bekasi di Gedung DPRD Kota Bekasi, seperti dilansir dari beritasatu.com pada Kamis (12/3/2020).

Pepen sapaan akrabnya mengaku meradang, mendapati kenyataan bahwa Tasimalaya mendapat bantuan fiskal lebih besar dibandingkan dengan Kota Bekasi, yakni Rp 740 miliar. Untuk itu, tahun 2021 mendatang Pemkot Bekasi bakal mengajukan bantuan fiskal sebesar Rp 400 miliar kepada Pemprov Jawa Barat.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Bekasi Choiroman J Putro mengatakan tidak ada formulasi khusus pemberian bantuan fiskal dari Pemprov Jawa Barat kepada kota dan kabupaten. “Sampai saat ini, belum ada pola baku besaran bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada kota dan kabupaten,” ujarnya.

Meski begitu, anggota Fraksi PKS ini menduga arah kebijakan Gubernur Jabar difokuskan ke wilayah Jawa Barat bagian Selatan terlebih dahulu, agar pembangunan dapat merata. “Tapi tidak serta-merta, sehingga aspek keadilan, aspek transparasi dan memperhatikan aspek kontribusi yang mengalir ke Kota Bekasi sangat minim,” ungkapnya.

Dia mengatakan Kota Bekasi hanya mendapatkan bantuan sebesar Rp 148 miliar. “Itu pun, awalnya hanya (mendapatkan) Rp 48 miliar. Lalu, kita protes mendesak (Gubernur Jabar) sehingga naik menjadi Rp 148 miliar,” ucapnya.

Dibandingkan dengan bantuan dana dari Pemprov DKI, Kota Bekasi mendapat sekitar Rp 700 miliar. Padahal, secara administrasi Kota Bekasi tidak masuk wilayah DKI Jakarta. “Ini bukan alasan untuk bergabung dengan DKI ya,” ujarnya sambil tertawa.

Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Kota Bekasi mendesak perubahan atau merivisi undang-undang yang berlaku agar porsi pajak kendaraan bermotor yang diberikan ke pemerintah pusat dan pemprov, sebanding dengan bantuan keuangan yang dikembalikan ke kota atau kabupaten.

Puncak perayaan hari jadi ke-23 Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi menganugerahkan penghargaan bagi 43 tokoh yang dinilai berjasa. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada tokoh-tokoh yang berjasa dalam perjalanan Kota Bekasi.

Tokoh-tokoh ini ditetapkan melalui proses yang panjang dari tim yang beranggotakan Abdul Manan selaku Ketua Tim Peneliti serta Sukandar Gozali dari Majelis Ulama Indonesia, Ali Anwar selaku budayawan juga sejarawan Bekasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi Karto dan Staf Ahli Wali Kota Bekasi Hanan. (*)