BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Di tengah derasnya arus informasi dan tekanan algoritma media sosial, wartawan dituntut tak hanya cepat menulis, tetapi juga cerdas berpikir, cermat bertindak, dan beretika dalam setiap langkahnya dalam
menjalankan profesinya.
Refleksi ini mengemuka dalam Pembekalan dan Sosialisasi Penerapan Undang-Undang Pers, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Jumat (31/10/2025) di Sekretariat PWI Bekasi Raya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Forum ini menghadirkan narasumber nasional dan aparat penegak hukum lintas sektor-mulai dari Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat Aat Surya Safaat, Kajari Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum, hingga perwakilan Bidang Hukum Polres Metro Bekasi Kota AKP Sentot.
Turut hadir juga Kadis Kominfostandi Kota Bekasi, Drs. Nadih Arifin, M.Si, serta para jurnalis dari berbagai media cetak, online, dan elektronik anggota PWI Bekasi Raya.
Wartawan Harus Berniat Baik dan Cerdik di Lapangan
Mengawali sesi, Aat Surya Safaat- wartawan senior yang malang melintang di dunia redaksi nasional-Internasional menyentil hal sederhana namun fundamental: niat.
“Wartawan keluar rumah untuk bertugas harus berniat baik agar rezekinya lancar,” ujarnya penuh makna.
Ia mengingatkan, di tengah padatnya agenda narasumber, wartawan harus cerdik, bukan agresif. “Konfrontir berita itu penting, tapi harus tahu tempat dan waktu. Doorstop bukan berarti menyerbu, melainkan membaca momentum,” katanya.
Menurutnya, kecerdikan di lapangan adalah bagian dari etika profesional, bukan sekadar trik jurnalistik. Di atas segalanya, wartawan harus berpegang pada prinsip “cover both side”, berimbang, dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

 
													



