BEKASIPEDIA.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa negara menjamin perlindungan terhadap warga yang berunjuk rasa secara damai. Hal ini disampaikan sebagai respons atas maraknya aksi demonstrasi dalam beberapa waktu terakhir.
Prabowo menekankan bahwa kriminalisasi terhadap demonstran tidak diperbolehkan karena penyampaian pendapat di muka umum telah dijamin oleh undang-undang hingga konvensi PBB.
Namun, dia mengingatkan bahwa aparat akan bertindak tegas terhadap kelompok yang melakukan tindakan anarkistis, khususnya pembakaran fasilitas umum maupun gedung.
“Sekali lagi, gerakan bakar-bakar di seluruh dunia adalah gerakan yang tergolong sangat membahayakan,” kata Prabowo saat berbincang dengan sejumlah media di kediamannya, Desa Bojongkoneng, Hambalang, pada Sabtu (6/9/2025) kemarin.
Menurutnya, aksi pembakaran dalam unjuk rasa yang berujung kerusuhan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam nyawa masyarakat.
“Terbukti ada empat orang di Makassar yang tidak berdosa, meninggal akibat kebakaran,” ujarnya.
Dalam menghadapi kerusuhan dan tindakan anarkis, Prabowo menekankan agar aparat selalu bertindak proporsional sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Ia juga menegaskan bahwa petugas yang tidak menjalankan prinsip tersebut harus bertanggung jawab dan bisa dikenai sanksi.
“Kalau tidak bertindak proporsional, petugas harus bertanggung jawab. Sudah ada yang ditindak, diinvestigasi, bahkan diberhentikan. Jadi harus proporsional,” tegasnya. (brs/jek)





