PPKM Darurat, Petugas Masih Temukan Aktivitas Malam di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi

oleh -964 Dilihat
oleh
Kawasan Industri Gula Refinery PT. Andalan Furnindo di Marunda Centre Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (foto: tahar)

CIKARANG PUSAT, BEKASIPEDIA.com – Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 hingga 20 Juli mendatang. Sanksi diberikan supaya pelanggar jera demi mengendalikan penularan virus Corona di masyarakat.

“Dari petugas Satpol PP akan dibantu oleh Kodim dan Polres, untuk terus berusaha dan mungkin ada tindakan langsung. Ada tipiring yang akan diterapkan di lapangan,” kata Pelaksana Harian Bupati Bekasi, Herman Hanafi usai mengikuti rapat evaluasi PPKM Darurat secara virtual di Jawa Barat, Banten dan DKI bersama Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Selasa (13/7/2021) sore.

Dia menyebut, upaya pemerintah daerah membatasi mobilitas masyarakat masih akan terus dilakukan, mengingat kasus baru Covid-19 dalam jumlah banyak masih ditemukan. Berdasarkan evaluasi Pemerintah Kabupaten Bekasi, sambungnya, masih banyak kegiatan yang melanggar aturan PPKM Darurat.

“Kegiatan mobilitas masyarakat di malam hari masih terjadi. Hal ini sudah disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Maka terkait kondisi itu, kami akan terus berusaha melakukan langkah-langkah untuk mengatasinya,” ujarnya.

Herman menambahkan, selama sepuluh hari diberlakukan PPKM Darurat, khusus warga di kawasan perumahan sudah banyak yang mengurangi mobilitasnya.

“Meskipun, untuk wilayah Bekasi, Karawang dan Purwakarta masih perlu penegasan lebih lanjut, berkaitan dengan aktivitas malam di sejumlah lokasi industri,” imbuhnya.

Melansir situs resmi pemerintah, kasus aktif di Kabupaten Bekasi sekarang tercatat sebanyak 1.924, di mana ada penambahan kasus baru 346 dalam sehari, sedangkan kasus sembuh lebih sedikit yaitu 283. (rus/ist)