CIKARANG UTARA, BEKASIPEDIA.com – Kepala Unit Kriminal Khusus (Kanit Krimsus) Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Heru Erkahadi berikan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk tidak mudah tertipu segala bentuk Pinjaman Online (Pinjol), himbauan ini disampaikan di Mapolres Metro Bekasi.
Himbauan yang diberikan kepada seluruh masyarakat tersebut disampaikan melalui video yang diupload melalui akun media sosial resmi Polres Metro Bekasi bertajuk “Warga Net Bertanya Eps 6”.
Video tersebut berisikan pertanyaan dari warganet tentang apa yang harus dilakukan di tengah maraknya aksi Pinjaman Online,
“Bagaimana situasi Pinjaman Online di Kabupaten Bekasi dan bagaimana cara Bapak Kapolres dalam menangani dan mengantisipasi pinjaman online illegal?,” tanya warga net dengan akun Instagram elvan_adrian.
Pertanyaan tentang pinjol tersebut segera dijawab oleh Heru Selaku Kanit Krimsus Polres Metro Bekasi.
Menurutnya, kasus Pinjol ini memang sedang marak terjadi terlebih ada beberapa factor yang mempengarui diantaranya kemajuan teknologi yang memudahkan masyarakat mudah mengakses aplikasi yang berisikan kemudahan pinjaman online yang variatif.
“Pasaran Pinjaman online ini terus meningkat di Indonesia sehingga melahirkan fenomena pinjaman Online secara illegal yang merugikan masyarakat, terlebih kondisi pandemik saat ini yang menuntut masyarakat untuk mendapatkan uang secara cepat,” ucap Heru.
Ia menjelaskan, memang ada cukup banyak pinjol yang bermunculan dan sudah menjadi target operasi kepolisian untuk diberantas berkejasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak merugikan masyarakat.
“Kami menghimbau Kepada Masyarakat untuk tidak muda terjebak kedalam pinjaman Online illegal dengan cara memastikan apaka Aplikasi tersebut benar benar terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ungkapnya. (mira/pede)